Kompolnas Sebut Polri Bisa Tindak Langsung Pendukung Benny Wenda
Kamis, 03 Desember 2020 - 10:10 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut Polri bisa langsung menindak pendukung Benny Wenda setelah adanya klaim deklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. FOTO/IST
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti menyebut Polri bisa langsung menindak pendukung Benny Wenda setelah adanya klaim deklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat .
"Maka jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya di Indonesia untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky kepada MNC News Portal di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Poengky, aparat penegak hukum dalam hal ini bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat. "Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky. (Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi )
Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.
"Maka jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya di Indonesia untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky kepada MNC News Portal di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Poengky, aparat penegak hukum dalam hal ini bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat. "Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky. (Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi )
Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.
Lihat Juga :