Resmi Ditahan, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan ke KPK

Kamis, 03 Desember 2020 - 20:42 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), mengaku siap buka-bukaan ke KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), pada hari ini, Kamis (3/12/2020). Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Usai diumumkan penahanannya oleh KPK, Rizal Djalil menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum tersebut kepada lembaga antirasuah. Rizal mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan. "Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerjasama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil)

Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengatakan kasus yang menjerat dirinya bukanlah sebuah takdir dan musibah. Menurutnya, kasus suap terkait proyek air minum tersebut adalah murni cobaan untuknya. Diapun siap menjawab semua sangkaan terhadap dirinya di persidangan. "Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi, Pasti akan sampai di muara saja. bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuhnya. (Baca juga: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut)



Lebih lanjut, Rizal juga berharap kasus yang menjerat dirinya tidak disangkutpautkan dengan institusi BPK. Sebab, sambungnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal. "Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal, termasuk tim saya," terangnya. (Baca juga: Edhy Prabowo Akui Semua Bukti-bukti yang Dikantongi KPK)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More