Liburan Dipangkas, Berharap Covid-19 Juga Bisa Ditumpas

Kamis, 03 Desember 2020 - 20:13 WIB
Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur. “Ada pun liburnya sebagai berikut, mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur, 24 cuti bersama Natal, 25 Hari Raya Natal, kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu,” ungkapnya.

Kemudian tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu. Dia mengatakan dengan demikian ada pemangkasan tiga hari libur akhir tahun. “Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah memotong libur akhir tahun di tengah pandemi Covid-19 dari 11 hari menjadi hanya delapan hari. Dia memiliki tiga alasan kenapa mendukung pemangkasan itu. Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas karena berkaitan dengan pelayanan publik. Kedua, karena kasus positif Covid-19 masih tinggi. Sementara pengalaman libur panjang pada Idul Fitri 2020 lalu, ada peningkatan kasus positif diberbagai daerah.

“Kenapa dipotong, karena satu reasonnya itu untuk efektivitas dan efisiensi, karena pelayanan masyarakat. Kedua, dalam rangka pencegahan Covid19, karena pengalaman waktu libur panjang Lebaran, Covid-19 langsung naik, itu gagasan pe merintah dan DPR juga sepakat supaya jangan kebanyakan libur. Karena kalau liburnya dari tanggal 23 Desember, sampai 11 hari,” ujar Azis. Terakhir, politikus Partai Golkar ini mengatakan DPR tidak bisa reses ke daerah jika pemerintah daerah (pemda) libur. Karena, reses ini dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.

“Ketiga, karena kalau reses, pemerintahan libur, DPR enggak bisa reses, daerah libur. Kalau reses, mau ke daerah enggak bisa, daerah libur. Sementara pelayanan masyarakat harus berjalan. Jangan dipikirkan reses itu libur,” ujarnya. Selain itu, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menjelaskan pelayanan bank juga tutup misalnya menyetop letter of credit. “Demikian juga, bank kliring, LC (letter of credit) setop kalau libur nasional,” ungkap Legislator Dapil Lampung itu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat lebih bijak memilih kegiatan di masa libur akhir tahun 2020. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus korona (Covid-19).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!