Ini 8 Pertimbangan MA Bebaskan Eks Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:21 WIB
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Farhan keseluruhannya adalah sebesar Rp99,9 juta. Kelima, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Farhan telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Keenam, dokumen pertanggung jawaban keuangan dana hibah untuk mobilitas Komisioner yang telah disusun oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah ditandatangani oleh Farhan. Sebelum ditandatangani, Farhan juga telah mempertanyakan apakah pertanggung jawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang dijawab oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan dan kebiasaan yang berlaku," bunyi petimbangan putusan kasasi.

Ketujuh, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan bahwa penggunaan dan pelaporan atas penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 90 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 20 Juni 2013.

Begitu pula, lanjut majelis hakim agung, dengan perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian hibah dalam bentuk uang tertanggal 10 Juni 2014 yang substansinya sama dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013.

Kedelapan, lagi pula alasan kasasi pemohon kasasi/JPU selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan kasasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!