Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang
Kamis, 03 Desember 2020 - 09:41 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut BTN H Maryono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/pixabay
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara ( BTN ) H Maryono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
(Baca: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
(Baca: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Lihat Juga :