DPR Harap Calon Anggota KY Terpilih Lebih Perhatikan Perilaku Hakim

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:55 WIB
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2020-2025. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2020-2025 yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, 7 nama tersebut tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Terkait nama-nama tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, seluruh fraksi menyetujui 7 calon anggota KY yang diusulkan. Tentang sejauh mana kualitas dan kemampuan, tentu secara demokrasi dan profesional, semua fraksi sudah menilai, dan semua fraksi sudah menyetujui 7 calon anggota KY tersebut. “Karena seluruh fraksi menyetujui maka rapat Komisi III pagi ini, kita memutuskan untuk tujuh-tujuhnya diterima dan diusulkan pada sidang paripurna terdekat,” kata Herman kepada wartawan seusai fit and proper calon anggota KY di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY Periode 2020-2025)

Soal harapannya terhadap calon anggota KY, pria yang akrab disapa HH ini tidak ingin melihat lagi ke belakang, karena setiap periode kepemimpinan itu memiliki nilai tambah dan kekurangan masing-masing. Karena itu, sebagai Ketua Komisi III DPR, dirinya berharap anggota KY ke depan tentu harus menjalankan tugas fungsinya secara profesional. “Terutama dalam menyeleksi calon hakim agung. Hendaknya menyeleksi calon hakim agung ke depan, betul-betul efektif dan profesional melihat rekam jejak secara profesional. Tidak ada like and dislike,” ujarnya. (Baca juga: Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY)

Kedua, sambung HH, dirinya berharap KY bisa bekerja bersama-sama dengan MA untuk bersama-sama Mahkamah Agung (MA) bergandengan tangan, jangan ada polemik kewenangan dan segala pemikiran gaduh mengenai KY dan MA. Dan terutama, bisa memperhatikan betul perilaku hakim. “Yang berikut, KY secara ketat dan profesional memperhatikan perilaku hakim sehingga bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi, bahkan tindakan-tindakan sesuai dengan kewenangan KY, sesuai peraturan perundang-undangan. Itu kira-kira,” pungkas politikus PDIP itu.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More