Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:06 WIB
Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.
Usai putusan dibacakan, Imam menantang KPK dan hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.
Usai putusan dibacakan, Imam menantang KPK dan hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(maf)
tulis komentar anda