LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR

Rabu, 02 Desember 2020 - 09:13 WIB
"Kemudian usulan yang berkaitan dengan keputusan undang-undang akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Setelah mengkaji dengan detail dengan kementerian/lembaga akan kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana lembaga-lembaga yang yang bisa diintegrasikan ke Kementerian/Lembaga atau institusi yang sudah ada," paparnya.

(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar ).

Tjahjo memastikan bahwa pemerintah akan hati-hati dan selektif terkait pembubaran LNS yang berpayung hukum UU. Menurutnya, hal ini akan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Dia mengakui bahwa ada LNS yang berpayung UU tidak mungkin dibubarkan. Namun dia mengatakan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan "Kemudian, lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP," pungkasnya.

( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!