KPK Sebut Korupsi Sektor Hankam Lemahkan Ketahanan NKRI

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:47 WIB
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Foto/Humas KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan korupsi sektor strategis pertahanan dan keamanan (Hankam) melemahkan ketahanan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016. Keduanya yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016. (Baca juga: KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara)

"Kami sangat menyesalkan terjadinya (dugaan) korupsi pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara. Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)



Dia membeberkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan proyek satelit monitoring dan drone Bakamla dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas dan disahkan DPR dengan beberapa terpidana dan mantan terpidana sebelumnya. Selain itu, kata Karyoto, ada juga satu terpidana yang telah divonis dalam perkara suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun pada Bakamla dalam APBN Perubahan 2016.



Karyoto membeberkan, saat ini juga KPK masih sedang menyidik tersangka korporasi yakni PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun. Penyidik masih terus melakukan upaya melengkapi berkas kasus tersangka tersebut.

Dia melanjutkan, proses pengadaan satelit monitoring berbarengan dengan pengadaan long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan untuk Personel Bakamla serta pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (atau perangkat transportasi informasi terintegrasi) yang terintegrasi dengan BIIS pada TA 2016. Ketiga proyek pengadaan tersebut, ujar Karyoto, ditandatangani oleh Laksamana Pertama (Laksma) TNI (Purnawirawan) Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla.

Sebelumnya, kata Karyoto, Bambang sudah divonis dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Selain itu, Puspom TNI AL juga telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS tahun anggaran (TA) 2016.

"KPK juga berterimakasih kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL karena
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More