Polri Ungkap Penyalahgunaan Kotak Amal di Minimarket untuk Kelompok Teroris

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:48 WIB


"Hasil investigasi Densus 88 Polri memperlihatkan bahwa organisasi JI masih terus berkembang. Polri ingin mengingatkan kembali bahwa Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) ini merupakan organisasi yang sudah secara resmi terlarang oleh negara karena berperan dalam sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti Bom Bali 1 dan 2, Bom JW Marriot, Bom Malam Natal Tahun 2000, rangkaian beberapa tindakan terrorisme lainnya di Indonesia yang telah mengakibatkan sekitar 2.000an orang yang menjadi korban, baik korban meninggal dunia, korban cacat, sampai dengan korban luka-luka," ujar Awi.

Selain mengungkap jaringan JI, kata Awi, Polri juga mengungkap jaringan Daulah Islamiyah di Gorontalo pada 27 November 2020. "Jaringan yang kami ungkap ini tergabung dalam grup medsos yang berencana melakukan Amaliyah (tindak pidana teror) dengan jumlah 7 orang," ucap Awi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah merencanakan untuk melakukan tindak pidana terorisme di beberapa lokasi, antara lain, penyerangan Polsek Marisa dan Polres Pohuwato, Koramil Desa Tabulo, Kec. Tamangu, Kabupaten Lemo, Amaliyah pada 6 orang Anggota Baru Polres Pohuwatu dan 2 orang anggota Densus 88 Antiteror, dan merencanakan Fa’I atau perampokan dan perampasan pada anggota DPRD Gorontalo. "Rangkaian upaya penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polri merupakan bentuk dari kesiapan dan kewaspadaan dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat dari setiap potensi ancaman terorisme ke depan dengan istilah preventif strike," tutur Awi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!