Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Moeldoko Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:07 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya bukanlah kriminalisasi ulama. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya bukanlah kriminalisasi ulama . Menurut dia, hal itu adalah proses hukum biasa yang mesti dijalani oleh setiap warga negara yang tersandung suatu perkara.

"Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama . Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan," ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Moeldoko , istilah kriminalisasi ulama sebenarnya hanya untuk membangkitkan emosi publik yang ujung-ujungnya digunakan buat kepentingan politik. "Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," tandas dia.



Mantan Panglima TNI itu meyakini proses pemanggilan Habib Rizieq sudah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan. "Dan itu sudah, melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya.

( ).

Sebagaimana diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.

Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

Atau supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah sesuai Undang-Undang Darurat atau Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

( ).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More