DPR Yakin Panglima TNI-Kapolri Bisa Pertanggung Jawabkan Operasi Sigi

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:28 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyakini Panglima TNI dan Kapolri bisa mempertanggung jawabkan secara hukum operasi memburu jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Sigi, Sulawesi.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi soal pengiriman pasukan khusus TNI dan Polri ke Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memburu jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora pada hari ini, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, pengiriman pasukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). “Kan di dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI itu, tugas TNI selain perang itukan mengatasi aksi terorisme dan itu sudah berlangsung lama. Kalau urusannya Sigi, Poso, dan lain-lain,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Buru Teroris Kelompok Ali Kalora, TNI Berangkatkan Pasukan Khusus ke Poso)





Terlebih, Arsul melanjutkan, ada Operasi Tinombala yang masa kerjanya terus menerus diperpanjang. Sehingga, pihaknya dapat memahami kalau TNI ikut mengirimkan pasukan ke Sigi dan ikut melakukan operasi bersama satuan di Polri. “Kami pahami tentu dengan melakukan operasi bersama dengan satuan-satuan kepolisian, Densus 88, Brimob, dan lain-lain,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Tumpas Teroris MIT Sampai ke Akar-akarnya)

Sehingga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini menjelaskan itu bukan operasi TNI sendirian. Agar tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan, proses hukum dan sebagainya, dia yakin Panglima TNI dan Kapolri bisa mempertanggung jawabkan operasi ini secara hukum. “Jadi saya yakin pemerintah dalam hal ini Panglima TNI, Kapolri dan segalanya akan melakukan koordinasi satu sama lain untuk memastikan bahwa operasi itu nanti sebagai operasi penegakan hukum bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” papar Arsul. (Baca juga: Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Tuntaskan Kasus Teror Sigi)

Soal siapa yang menentukan, Wakil Ketua MPR ini mengatakan kewenangan itu berada di Kemenko Polhukam di mana, semua kementerian/lembaga (K/L) terkait diundang untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam. “Kalau Perpres (Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme), itu sudah ada terkait penanggulangan, leading sector-nya, yang menjadi koordinator BNPT,” tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More