Tekan Kekerasan Gender, TII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan bagi Korban
Selasa, 01 Desember 2020 - 15:42 WIB
Pertama, Pemda harus berkomitmen dalam menjalankan wewenang dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan di daerah. Hal ini diupayakan melalui pemberian dukungan psikologis dan jaminan keamanan bagi pendamping korban di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah harus bergiat melakukan sosialisasi secara kreatif terkait dengan dampak-dampak sosio-ekonomi dari COVID-19 dan risiko kekerasan yang dialami dalam dinamika rumah tangga. Hal tersebut juga didukung dengan pemberian informasi lembaga-lembaga pengada layanan dan bentuk-bentuk layanan yang diberikan,” jelas dia.
Kedua, adaptabilitas dan inovasi layanan juga harus memperhitungkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sipil masyarakat dan pihak swasta yang memiliki perhatian penuh terhadap isu kekerasan berbasis gender. Selain perbedaan situasi sosio-ekonomi korban kekerasan, hal itu juga terkait keterbatasan akses layanan bagi korban, kurangnya infrastruktur teknologi, dan perbedaan konteks geografis.
Merujuk kajian Komnas Perempuan pada tahun ini, kelompok responden yang mengalami penambahan pengeluaran rumah tangga selama pandemi maupun berpenghasilan rendah, pemilikan sarana dan prasarana teknologi seperti gawai, laptop, internet, hingga kapasitas penguasaan teknologi, ternyata masih terlampau terbatas.
Belum lagi, adanya teknologi pun menjadi tantangan baru dalam proses pemberian layanan. Tantangan tersebut mencakup akses internet, ketersediaan alat komunikasi yang mendukung pada sisi korban, perbedaan tingkat kenyamanan dalam komunikasi persoalan dan pengalaman melalui infrastruktur teknologi, kendala dalam mendampingi korban melalui layanan teknologi oleh konselor, serta permasalahan pemberian layanan konseling yang cukup memakan waktu.
“Pemerintah daerah harus bergiat melakukan sosialisasi secara kreatif terkait dengan dampak-dampak sosio-ekonomi dari COVID-19 dan risiko kekerasan yang dialami dalam dinamika rumah tangga. Hal tersebut juga didukung dengan pemberian informasi lembaga-lembaga pengada layanan dan bentuk-bentuk layanan yang diberikan,” jelas dia.
Kedua, adaptabilitas dan inovasi layanan juga harus memperhitungkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sipil masyarakat dan pihak swasta yang memiliki perhatian penuh terhadap isu kekerasan berbasis gender. Selain perbedaan situasi sosio-ekonomi korban kekerasan, hal itu juga terkait keterbatasan akses layanan bagi korban, kurangnya infrastruktur teknologi, dan perbedaan konteks geografis.
Merujuk kajian Komnas Perempuan pada tahun ini, kelompok responden yang mengalami penambahan pengeluaran rumah tangga selama pandemi maupun berpenghasilan rendah, pemilikan sarana dan prasarana teknologi seperti gawai, laptop, internet, hingga kapasitas penguasaan teknologi, ternyata masih terlampau terbatas.
Belum lagi, adanya teknologi pun menjadi tantangan baru dalam proses pemberian layanan. Tantangan tersebut mencakup akses internet, ketersediaan alat komunikasi yang mendukung pada sisi korban, perbedaan tingkat kenyamanan dalam komunikasi persoalan dan pengalaman melalui infrastruktur teknologi, kendala dalam mendampingi korban melalui layanan teknologi oleh konselor, serta permasalahan pemberian layanan konseling yang cukup memakan waktu.
Lihat Juga :