KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla

Selasa, 01 Desember 2020 - 11:36 WIB
Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.

Perbuatan Rahardjo dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota (Koordinator) ULP Bakamla .

Akibat perbuatan Rahardjo, negara mengalami kerugian Rp63.829.008.006,92. Rahardjo memperkaya diri sendiri Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Fahmi Onta alias Ali Onta yang pernah menjabat sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo saat itu sebesar Rp3,5 miliar.

(Lihat Juga: Operasi Cegah Tangkal 2020 Bakamla ).

Majelis hakim memvonis Rahardjo dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp15,14 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Vonis pidana penjara, denda, dan tambahan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU pada KPK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!