KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla

Selasa, 01 Desember 2020 - 11:36 WIB
loading...
KPK Agendakan Pemeriksaan...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla yang merupakan tersangka proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Badan Keamanan Laut (Bakamla) .

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016 dengan dua orang tersangka masih terus dilakukan penyidik. Dua tersangka yang dimaksud yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016.

Ali membeberkan, penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, Leni dan Juli diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/12/2020). Sekali lagi, menurut Ali, rencana pemeriksaan dua tersangka ini untuk melengkapi berkas kasus keduanya.

"Hari ini Selasa, 1 Desember 2020 penyidik mengagendakan dua orang tersangka, LM (Leni) dan JAM (Juli), untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

(Baca juga: Dikunjungi Bappenas, Ini yang Disampaikan Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah ).

Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang lain yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah. Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.

Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.

Perbuatan Rahardjo dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota (Koordinator) ULP Bakamla .

Akibat perbuatan Rahardjo, negara mengalami kerugian Rp63.829.008.006,92. Rahardjo memperkaya diri sendiri Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Fahmi Onta alias Ali Onta yang pernah menjabat sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo saat itu sebesar Rp3,5 miliar.

(Lihat Juga: Operasi Cegah Tangkal 2020 Bakamla ).

Majelis hakim memvonis Rahardjo dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp15,14 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Vonis pidana penjara, denda, dan tambahan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU pada KPK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved