Gara-gara Suap Edhy Prabowo, Beleid Ekspor Benur Harus Dibatalkan
Senin, 30 November 2020 - 16:52 WIB
"Harus Menteri baru yang revisi aturan tersebut (Peraturan Menteri KP Nomor: 12/PERMEN-KP/2020)," bebernya.
(Baca: Menteri Pengganti Edhy Prabowo Disarankan Bukan Representasi Parpol)
Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform in Indonesia ini menggariskan, saat perkara Edhy Prabowo dkk nanti disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta maka KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan aspek legal lainnya. Maksudnya, JPU KPK dapat meminta Pengadilan membatalkan berbagai izin-izin yang dikeluarkan Edhy Prabowo selaku Menteri KP ihwal ekspor benur.
"Jaksa KPK bisa minta pengadilan juga membatalkan izin-izin yang dikeluarkan oleh Menteri Edy karena dicurigai didapatkan izin-izin tersebut dengan kongkalikong dengan menteri, bahkan banyak yang mendapatkan izin adalah terafiasi dengan Gerindra. Intinya ada conflict of interest saat mengeluarkan izin," tegas Syarif.
(Baca: Menteri Pengganti Edhy Prabowo Disarankan Bukan Representasi Parpol)
Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform in Indonesia ini menggariskan, saat perkara Edhy Prabowo dkk nanti disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta maka KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan aspek legal lainnya. Maksudnya, JPU KPK dapat meminta Pengadilan membatalkan berbagai izin-izin yang dikeluarkan Edhy Prabowo selaku Menteri KP ihwal ekspor benur.
"Jaksa KPK bisa minta pengadilan juga membatalkan izin-izin yang dikeluarkan oleh Menteri Edy karena dicurigai didapatkan izin-izin tersebut dengan kongkalikong dengan menteri, bahkan banyak yang mendapatkan izin adalah terafiasi dengan Gerindra. Intinya ada conflict of interest saat mengeluarkan izin," tegas Syarif.
(muh)
Lihat Juga :