Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK

Senin, 30 November 2020 - 03:06 WIB
KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemprov DIY. Foto/Instagram
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).

"Tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida dilakukan secara elektronik. Nah, tapi diduga terjadi pengaturan tender oleh perusahaan peserta tender termasuk pemenang tender dengan panitia pengadaan. Total nilai proyek untuk dua tahun anggaran itu lebih Rp85,83 miliar," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (30/11/2020). (Baca juga: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)

Berbekal informasi tersebut, KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan lansiran laman resmi ini, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida sebenarnya terbagi dalam beberapa tahap, dua di antaranya untuk 2016 dan 2017. (Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)

Untuk 2016, Pemprov DIY melakukan tender dengan nama proyek "Pengadaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida (Tender Ulang)" yang mulai dilaksanakan pada 24 Maret 2016 dengan kode tender 4412013. Tender proyek berkategori pekerjaan konstruksi serta menggunakan sistem pengadaan berupa lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur.



Nilai pagu paket sebesar Rp41.285.640.000 dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) paket sebesar Rp41.277.706.000, dengan sumber anggaran dari APBD TA 2016 Provinsi DIY. Proyek diampu oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora)-Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Pemprov DIY.

Tender berkode 4412013 diikuti oleh 68 perusahaan. Di antaranya PT Duta Mas Indah (DMI), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Kenanga Mulya (KM), PT Cipta Baja Trimatra (CBT), PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK).

PT DMI yang menjadi penawar terendah ketiga dengan harga penawaran Rp37.676.068.000 dan penawaran terkoreksi Rp37.682.471.000 ditetapkan sebagai pemenang tender. PT DMI ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dengan nilai Pagu Rp41.285.640.000 dan harga perkiraan sementara (HPS) Rp41.277.706.000. Perusahaan ini tercantum beralamat di Jalan Ngesrep Barat I Nomor 26 Semarang, Jawa Tengah.

Berikutnya untuk 2017 dengan nama tender "Belanja Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida" dan memiliki kode tender 5310013. Tender proyek ini dimulai pada 20 Februari 2017 dan satuan kerja yang menangani yakni Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Pemprov DIY. Tender ini berkualifikasi pekerjaan konstruksi serta menggunakan sistem pengadaan berupa lelang umum, pascakualifikasi satu file, dan harga terendah sistem gugur. "Tahun Anggaran APBDP 2017. Nilai Pagu Paket Rp44.552.135.000. Nilai HPS Paket Rp44.552.083.000," bunyi lansiran laman resmi LPSE Pemprov DIY sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta.

Tender proyek pada 2017 diikuti 93 perusahaan sebagai peserta tender. Di antaranya PT Reka Esti Utama (REU), PT Duta Mas Indah (DMI), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), dan PT Hutomo Mandala Perkasa (HMP).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More