Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat
Minggu, 29 November 2020 - 20:45 WIB
Ketentuan itu merujuk pada Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara No. 301, 2012) dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Negara Calling Visa, yang menetapkan menghapus negara Niger sehingga menjadi 8 (delapan) negara calling visa.
Heni menegaskan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa dilakukan sangat ketat dan melibatkan tim penilai dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu,Kemenaker, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," ujar Heni.
Uji coba pembukaan kembali pelayanan eVisa bagi orang asing subyek calling visa, dimulai pada 23 November 2020. Hingga 28 November 2020, permohonan yang masuk melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemi Covid-19.
"Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas Covid-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020," ujarnya.
Heni menjelaskan, lima permohonan berupa visa offshore, yaitu visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang berada di luar negeri, yaitu dari negara Afganishtan untuk penyatuan keluarga dan Nigeria yang mengajukan permohonan sebagai investor. Selain itu, Heni juga menekankan, sampai dengan saat ini tidak ada pengajuan dari warga negara Israel.
Lihat Juga: Prabowo Diundang ke China dan AS: Prinsip Bebas dan Aktif dalam Lanskap Geopolitik Modern
Heni menegaskan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa dilakukan sangat ketat dan melibatkan tim penilai dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu,Kemenaker, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," ujar Heni.
Uji coba pembukaan kembali pelayanan eVisa bagi orang asing subyek calling visa, dimulai pada 23 November 2020. Hingga 28 November 2020, permohonan yang masuk melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemi Covid-19.
"Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas Covid-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020," ujarnya.
Heni menjelaskan, lima permohonan berupa visa offshore, yaitu visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang berada di luar negeri, yaitu dari negara Afganishtan untuk penyatuan keluarga dan Nigeria yang mengajukan permohonan sebagai investor. Selain itu, Heni juga menekankan, sampai dengan saat ini tidak ada pengajuan dari warga negara Israel.
Lihat Juga: Prabowo Diundang ke China dan AS: Prinsip Bebas dan Aktif dalam Lanskap Geopolitik Modern
(maf)
tulis komentar anda