Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat

Minggu, 29 November 2020 - 20:45 WIB
Kemenkumham menegaskan, layanan e-Visa bagi orang asing subjek Calling Visa sudah berlaku, yaitu tahun 2012, dan diperuntukkan hanya warga negara tertentu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subjek Calling Visa sudah berlaku sejak lama, yaitu tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu. Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)



"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

(Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Meski Junior, ASN Cekatan Harus Tampil di Depan)

Ketentuan terkait negara calling visa, menurut Heni, pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. Dimana dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!