Koopssus TNI Bisa Sinergi dengan Densus 88 Tumpas Teroris di Sigi

Minggu, 29 November 2020 - 12:53 WIB
"Jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," ujar Nuning. (Baca juga: Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Sigi Oleh Kelompok Mujahidin Indonesia Timur )

"Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI," katanya.

Lebih lanjut Nuning mengatakan, selain subyek ancaman teror dan jenis senjata, maka rezim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum. Jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, maka Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi.

"Tetapi jika rezimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan," kata perempuan yang juga mantan Anggota DPR RI ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!