Polemik Hasil Swab Habib Rizieq, Pengamat: Belum Diatur Eksplisit di UU

Minggu, 29 November 2020 - 10:37 WIB
Menurutnya, memidanakan rumah sakit yang berhubungan dengan Habib Rizieq harus jelas perbuatan dan unsur-unsur dalam UU yang dijadikan untuk melaporkan atau menersangkakan seseorang.

Di sisi lain, rumah sakit sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 hendaknya tidak diproses hukum jika tidak ada kesalahan dan perbuatan yang melanggar hukum. "Upaya mengatasi pandemi COVID-19 tetap harus berada dalam koridor hukum secara otentik," katanya. (Baca juga: Habib Rizieq Enggan Beritahu Hasil Swab, Bima Arya Akan Tempuh Jalur Hukum )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!