Berharap Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jum'at, 27 November 2020 - 08:14 WIB
Selain terlalu sempit, penghapusan kekerasan seksual dalam KUHP akan terkendala pada beban pembuktian yang diatur dalam Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP). Asni mencontohkan, untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. “Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pengadilan,” katanya.
Asni menegaskan bahwa Indonesia butuh undang-undang khusus untuk menghapus kekerasan seksual. Karena itu, tidak ada alasan untuk kembali membahas dan mengesahkan RUU PKS. “Jika melihat tren peningkatan kekerasan seksual dan terbatasnya KUHP dalam mengatur kekerasan seksual, RUU PKS menjadi kebutuhan pokok yang harus ada di dalam hukum Indonesia,” katanya.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor meyakini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan sejumlah anggota DPR akan ditetapkan sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Dia berharap rancangan undang-undang tersebut dapat serius dibahas dan disahkan DPR dan pemerintah tahun depan.
Menurut Maria, lembaganya juga telah melakukan sejumlah lobi ke anggota DPR dan fraksi DPR untuk meloloskan rancangan undang-undang ini sebagai undang-undang. "Untuk anggota DPR pengusul, kami sudah sampaikan draf akademik maupun RUU-nya sebagai usulan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil, akademisi sudah masuk ke anggota legislatif pengusul," ujarnya. (Lihat videonya: Satu Desa Positif Terpapar Covid-19 di Purbalingga)
Anggota Fraksi PKB DPR, Nur Nadzifah, meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Prolegnas 2021 masih dalam pembahasan di Baleg dan rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis, 26 November 2021. Aktivis perempuan yang akrab disapa Mba Nad ini menerangkan, penghapusan kekerasan seksual sangat penting sebagai perlindungan bagi semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan. (Dita Angga)
Asni menegaskan bahwa Indonesia butuh undang-undang khusus untuk menghapus kekerasan seksual. Karena itu, tidak ada alasan untuk kembali membahas dan mengesahkan RUU PKS. “Jika melihat tren peningkatan kekerasan seksual dan terbatasnya KUHP dalam mengatur kekerasan seksual, RUU PKS menjadi kebutuhan pokok yang harus ada di dalam hukum Indonesia,” katanya.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor meyakini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan sejumlah anggota DPR akan ditetapkan sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Dia berharap rancangan undang-undang tersebut dapat serius dibahas dan disahkan DPR dan pemerintah tahun depan.
Menurut Maria, lembaganya juga telah melakukan sejumlah lobi ke anggota DPR dan fraksi DPR untuk meloloskan rancangan undang-undang ini sebagai undang-undang. "Untuk anggota DPR pengusul, kami sudah sampaikan draf akademik maupun RUU-nya sebagai usulan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil, akademisi sudah masuk ke anggota legislatif pengusul," ujarnya. (Lihat videonya: Satu Desa Positif Terpapar Covid-19 di Purbalingga)
Anggota Fraksi PKB DPR, Nur Nadzifah, meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Prolegnas 2021 masih dalam pembahasan di Baleg dan rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis, 26 November 2021. Aktivis perempuan yang akrab disapa Mba Nad ini menerangkan, penghapusan kekerasan seksual sangat penting sebagai perlindungan bagi semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :