Mabes Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan Karena Melanggar Perda

Kamis, 26 November 2020 - 23:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dok Sindonews
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.

"Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11/2020).

(Baca Juga: Pencopotan Spanduk Habib Rizieq, FKUB Solo: Semua Harus Bekerja Sesuai Porsinya)

Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. “Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.

(Baca Juga: Usai Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Aktivitas Warga Biasa Saja)



Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir. "Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ymn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More