Terkait Perekaman E-KTP, Mendagri Siapkan Reward and Punishment
Kamis, 26 November 2020 - 18:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah menyiapkan reward and punishment bagi daerah-daerah yang berkinerja baik ataupun lamban terkait perekaman e-KTP ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berkomitmen untuk menuntaskan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( KTP-el/e-KTP ) jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan reward and punishment bagi daerah-daerah yang berkinerja baik ataupun lamban terkait perekaman ini.
“Berupaya maksimal, memobilisasi anggotanya, komitmen ditekankan dengan reward dan punishment, yang rekamannya kurang tak segan-segan memberikan punishment,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pemaparannya di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Mendagri Sebut Tinggal 0,88% Pemilih Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP)
Untuk itu, sambung Tito, Kemendagri meminta sejumlah hal yakni, meminta daerah menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) perekaman e-KTP di daerah; mendorong pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan rapat dengan KPUD dan Bawaslu di daerah merumuskan strategi agar masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan identitas berupa e-KTP dan surat keterangan tanda perekaman e-KTP (Suket).
“Serta mendorong para Kepala Disdukcapil melakukan rekonsiliasi data bekerja sama dengan stakeholder terutama KPU dan Bawaslu di daerah,” terangnya.
“Berupaya maksimal, memobilisasi anggotanya, komitmen ditekankan dengan reward dan punishment, yang rekamannya kurang tak segan-segan memberikan punishment,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pemaparannya di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Mendagri Sebut Tinggal 0,88% Pemilih Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP)
Untuk itu, sambung Tito, Kemendagri meminta sejumlah hal yakni, meminta daerah menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) perekaman e-KTP di daerah; mendorong pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan rapat dengan KPUD dan Bawaslu di daerah merumuskan strategi agar masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan identitas berupa e-KTP dan surat keterangan tanda perekaman e-KTP (Suket).
“Serta mendorong para Kepala Disdukcapil melakukan rekonsiliasi data bekerja sama dengan stakeholder terutama KPU dan Bawaslu di daerah,” terangnya.
Lihat Juga :