Manfaatkan Corona, Masyarakat Diimbau Waspada Oknum Mengaku Perwakilan KPK
Senin, 11 Mei 2020 - 18:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK atau bekerja sama dengan KPK atau menggunakan nama mirip KPK. Hingga saat ini, kami informasikan bahwa KPK tidak memiliki perwakilan di wilayah manapun.
"Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
KPK mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (jaring pengaman sosial).
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)
"KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga dan pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
"Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda," ungkapnya.
KPK juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK.
KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK. Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id
"Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
KPK mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (jaring pengaman sosial).
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)
"KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga dan pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
"Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda," ungkapnya.
KPK juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK.
KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK. Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda