Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022
Selasa, 24 November 2020 - 20:41 WIB
"Kelas rawat inap standar dalam JKN dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal 6 tempat tidur. Kelas rawat inap standar untuk non-PBI, kriteria ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur," beber Terawan.
(Baca: Penyakit Diabetes Bikin Pengeluaran BPJS Kesehatan Bengkak)
Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," terangnya.
Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim bahwa mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Diap pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.
"Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," tuturnya.
(Baca: Penyakit Diabetes Bikin Pengeluaran BPJS Kesehatan Bengkak)
Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," terangnya.
Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim bahwa mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Diap pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.
"Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :