Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun
Selasa, 24 November 2020 - 20:23 WIB

PT DKI Jakarta memperberat vonis penjara Bona Lambok Pandapotan Parapat, mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara, sebuah anak perusahaan PT Telkom. Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Harapan Bona Lambok Pandapotan Parapat untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara itu justru diperberat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini termaktub dalam salinan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputuskan majelis hakim banding dengan ketua Muhamad Yusuf dan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.
PT Infomedia Nusantara merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). PT Infomedia Nusantara bergerak di bidang penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya; jasa pengumpulan, pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi; jasa konsultasi, pengadaan barang; jasa pelayanan informasi media digital; jasa pelayanan informasi konten; dan jasa pelayanan publik.
(Baca: PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin)
Dalam putusannya, majelis hakim banding berpendapat sama dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bona dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 13 orang lainnya, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini termaktub dalam salinan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputuskan majelis hakim banding dengan ketua Muhamad Yusuf dan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.
PT Infomedia Nusantara merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). PT Infomedia Nusantara bergerak di bidang penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya; jasa pengumpulan, pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi; jasa konsultasi, pengadaan barang; jasa pelayanan informasi media digital; jasa pelayanan informasi konten; dan jasa pelayanan publik.
(Baca: PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin)
Dalam putusannya, majelis hakim banding berpendapat sama dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bona dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 13 orang lainnya, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Juga :