Hari Ini, KPK Periksa Politikus PAN Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

Selasa, 24 November 2020 - 12:29 WIB
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, pada hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, pada hari ini. Dipo Nurhadi Ilham akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Dipo Nurhadi Alam merupakan anak dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RD). Rizal Djalil sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus ini. Rencananya, Dipo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ayahnya. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Ini Daftar Jabatan Baru dan Lama yang Dihapus di KPK)

Selain Dipo Nurhadi Alam, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Sedianya, Ida Zulfatria juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal Djalil. (Baca juga: Pakar Hukum: Laporan Ke KPK Tanpa Bukti Itu Fitnah, Bisa Dituntut Balik)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. (Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di DIY, KPK Panggil Eks Direktur PT WK)



‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.( )

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More