Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas

Senin, 23 November 2020 - 21:55 WIB
Kemensos mendorong semua LKS Penyandang Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat, tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan, pencegahan dan pemberdayaan. “Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menjelaskan tugas dan fungsi LKS. “Sesuai platform baru Ditjen Rehsos, ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas," tutur Eva.

"Terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential," kata Eva.

“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat," tutur Eva.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!