Ini Daftar Jabatan Baru dan Lama yang Dihapus di KPK

Senin, 23 November 2020 - 08:41 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menambah total tujuh posisi jabatan baru dalam penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat Eselon 1 dan 5 pejabat setara Eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan. Di tingkat Eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. (Baca juga: Pimpinan Akui Struktur KPK Menjadi Gemuk Gara-gara UU Baru KPK)

"Di tingkat Eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan, penambahan dua nama jabatan baru pada Eselon 1 yaitu Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.(Ikuti survei sindonews tentang calon presiden 2024: https://forms.gle/91q5H3Xcd9xUgPqm6 )"Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020," terang Firli.

KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Firli menambahkan penataan ulang organisasi perlu KPK lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja lemba antikorupsi ke depan. (Baca juga: Tak Persoalkan Struktur KPK Lebih Gemuk, Anggota DPR: Daripada Ramping tapi Letoi...)



Berikut ini rincian 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

3. Direktorat Jejaring Pendidikan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More