Nasib Ibadah Haji 2020 Diputuskan Akhir Bulan Puasa
Senin, 11 Mei 2020 - 11:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan membatalkan atau tidak pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Sebab, Kemenag hingga saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI secara virtual, Senin (11/5/2020). (Baca juga: 34 Ribu Pekerja Migran Bakal Pulang, Terbanyak dari Jatim )
Namun, kata dia, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi tersebut. "Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah COVID-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.
"Pada kesempatan rapat kerja yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 Hijriah sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan juni 2020," pungkasnya.
Adapun rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag hari ini membahas tindak lanjut rencana penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI secara virtual, Senin (11/5/2020). (Baca juga: 34 Ribu Pekerja Migran Bakal Pulang, Terbanyak dari Jatim )
Namun, kata dia, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi tersebut. "Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah COVID-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.
"Pada kesempatan rapat kerja yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 Hijriah sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan juni 2020," pungkasnya.
Adapun rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag hari ini membahas tindak lanjut rencana penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda