Sekjen Partai Golkar Dukung Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Habib Rizieq
Sabtu, 21 November 2020 - 14:10 WIB
Turunnya TNI dalam menyikapi ancaman gangguan keamanan dan persatuan bangsa, khususnya di Jakarta, dinilai sudah tepat. Ini juga sesuai tugas pokok TNI, menurut Pasal 7 UU No 34 Tahun 2004. Yakni untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara.
Usulan pembubaran FPI dar Mayjen Dudung, menurut Lodewijk, juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan tentang berbagai larangan bagi ormas. Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. (Baca juga: Pangdam Jaya Ancam FPI Dibubarkan, Ini Kata FPI Tangerang )
"Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar ketertiban umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka," kata Lodewijk.
Usulan pembubaran FPI dar Mayjen Dudung, menurut Lodewijk, juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan tentang berbagai larangan bagi ormas. Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. (Baca juga: Pangdam Jaya Ancam FPI Dibubarkan, Ini Kata FPI Tangerang )
"Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar ketertiban umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka," kata Lodewijk.
(abd)
Lihat Juga :