Sekjen Partai Golkar Dukung Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Habib Rizieq

Sabtu, 21 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
Sekjen Partai Golkar...
Sejumlah Anggota TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab dikawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). FOTO/SINDOnews/EKO PURWANTO
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Mantan Danjen Kopassus ini juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil TNI dalam menurunkan baliho atau atribut dari Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah tempat di Jakarta, pekan ini.

"Saya kira apa yang sudah diperintahkan oleh Pangdam Jaya kepada anak buahnya sudah tepat. Menurunkan atribut yang tidak memiliki izin di tempat umum memang harus dilakukan demi ketertiban. Apalagi setelah apa yang dilakukan Satpol PP seperti tidak digubris oleh kelompok yang memasang itu. TNI memang perlu turun tangan," kata Lodewijk kepada media, Sabtu (21/11/2020).

Selain memerintahkan untuk menurunkan baliho bergambar imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, Mayjen Dudung juga mengusulkan agar ormas itu dibubarkan saja. Alasannya, FPI dianggap sudah mengganggu persatuan dan kesatuan. Lebih dari itu, klaim FPI yang menyatakan mewakili umat Islam juga ditolak oleh Pangdam Jaya. (Baca juga: Pangdam Jaya Akui Dia yang Perintahkan Penurunan Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab )

"Kini saatnya negara menunjukkan ketegasannya kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan sudah mengganggu ketertiban umum, menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan, bahkan dugaan penodaan agama," kata Lodewijk.

Turunnya TNI dalam menyikapi ancaman gangguan keamanan dan persatuan bangsa, khususnya di Jakarta, dinilai sudah tepat. Ini juga sesuai tugas pokok TNI, menurut Pasal 7 UU No 34 Tahun 2004. Yakni untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara.

Usulan pembubaran FPI dar Mayjen Dudung, menurut Lodewijk, juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan tentang berbagai larangan bagi ormas. Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. (Baca juga: Pangdam Jaya Ancam FPI Dibubarkan, Ini Kata FPI Tangerang )

"Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar ketertiban umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka," kata Lodewijk.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Rekomendasi
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved