Jalan Panjang SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri

Sabtu, 21 November 2020 - 06:20 WIB
Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi lengkap dengan tanda tangan. “Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok ga diteken. Terus susuan kepengurusannya engga ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Kan ini belum diteken kok sudah diterima. Saya engga mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama . Tinggal masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja,” paparnya. (Baca juga: Slamet Maarif: TNI Jangan Mau Diadu dengan Ulama dan Umat Islam)



Tjahjo juga menegaskan tak ada upaya politisasi terkait perpanjangan SKT FPI. "Itu bukan masalah mempolitiasasi. Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang (UU). Tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik, termasuk pengajuannya. Kita lihat recordnya bagaimana. Jadi tidak hanya FPI, tapi juga seluruh ormas yang ada,"katanya.

Hingga kini, Kemendagri mengonfirmasi tak ada perbaikan untuk perpanjangan SKT tersebut. “Belum. Masih seperti yang dulu. Dan belum ada pengusulan kembali ke Kemendagri. Dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa mmenuhi persyaratan,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!