Jalan Panjang SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri
Sabtu, 21 November 2020 - 06:20 WIB
Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebabnya adalah belum dipenuhinya syarat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Seperti diketahui SKT FPI habis pada Juni 2019 lalu. Sebenarnya, pada tahun lalu FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Hal ini dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. “Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, Senin, 24 Juni 2019. (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Kemudian sampai pada Juli SKT yang diusulkan tak kunjung terbit. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT FPI karena belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI. “Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya, Senin 8 Juli 2019. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Seperti diketahui SKT FPI habis pada Juni 2019 lalu. Sebenarnya, pada tahun lalu FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Hal ini dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. “Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, Senin, 24 Juni 2019. (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Kemudian sampai pada Juli SKT yang diusulkan tak kunjung terbit. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT FPI karena belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI. “Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya, Senin 8 Juli 2019. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Lihat Juga :