Jalan Panjang SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri

Sabtu, 21 November 2020 - 06:20 WIB
Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebabnya adalah belum dipenuhinya syarat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Seperti diketahui SKT FPI habis pada Juni 2019 lalu. Sebenarnya, pada tahun lalu FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Hal ini dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. “Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, Senin, 24 Juni 2019. (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)



Kemudian sampai pada Juli SKT yang diusulkan tak kunjung terbit. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT FPI karena belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI. “Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya, Senin 8 Juli 2019. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)



Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi lengkap dengan tanda tangan. “Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok ga diteken. Terus susuan kepengurusannya engga ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Kan ini belum diteken kok sudah diterima. Saya engga mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama . Tinggal masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja,” paparnya. (Baca juga: Slamet Maarif: TNI Jangan Mau Diadu dengan Ulama dan Umat Islam)



Tjahjo juga menegaskan tak ada upaya politisasi terkait perpanjangan SKT FPI. "Itu bukan masalah mempolitiasasi. Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang (UU). Tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik, termasuk pengajuannya. Kita lihat recordnya bagaimana. Jadi tidak hanya FPI, tapi juga seluruh ormas yang ada,"katanya.

Hingga kini, Kemendagri mengonfirmasi tak ada perbaikan untuk perpanjangan SKT tersebut. “Belum. Masih seperti yang dulu. Dan belum ada pengusulan kembali ke Kemendagri. Dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa mmenuhi persyaratan,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). dita angga
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More