Soal Penanganan COVID-19, Kompolnas Sebut Polisi Sifatnya Membantu Pemda

Jum'at, 20 November 2020 - 07:08 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi COVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi COVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda).

"Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP," ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020). (Baca juga: Datang ke Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Bakal Didampingi Biro Hukum)

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky melanjutkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus Kerumunan Habib Rizieq dengan Pilkada Solo Tak Bisa Disamakan)



"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More