Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri
Kamis, 19 November 2020 - 15:37 WIB
Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.
Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan. Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.
"Jika Anies kena maka Mendagri juga kena karena dia juga melanggar soal kekarantinaan kesehatan," tuturnya melanjutkan.
(Baca: FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Anies Baswedan)
Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan. Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.
"Jika Anies kena maka Mendagri juga kena karena dia juga melanggar soal kekarantinaan kesehatan," tuturnya melanjutkan.
(Baca: FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Anies Baswedan)
Lihat Juga :