Pemerintah Pusat Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Ini Prosedurnya

Kamis, 19 November 2020 - 15:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Pada instruksi keempat disebutkan bahwa sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Masih di instruksi keempat, disebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena diberhentikan. Disebutkan juga beberapa poin alasan kepala daerah dapat diberhentikan.

Namun dalam instruksi tersebut ada dua poin yang dicetak tebal terkait alasan kepala daerah diberhentikan. Pertama, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. ( )

Kemudian pada instruksi kelima, ditegaskan kembali bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Pemberhentian ini bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Di mana disebutkan pada Pasal 81 UU No 23/2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian. Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:



a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela. ( )

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More