Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy Positif COVID-19

Rabu, 18 November 2020 - 18:21 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suaedy dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). FOTO/DOK.OMBUDSMAN
JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suaedy dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19) . Selain Ahmad Suaedy, ada 24 pegawai Ombudsman yang juga terkonfirmasi positif corona. Mereka dinyatakan positif corona setelah menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) massal pada Sabtu dan Mingggu (13-14/11/2020).

"Pada Selasa, 17 November 2020 hasil pemeriksaan menyebutkan, sebanyak 25 orang pegawai di Lingkungan Ombudsman RI dinyatakan positif COVID-19. Termasuk salah satu di antaranya Anggota Ombudsman RI, Bapak Ahmad Suadi," kata Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty dalam keterangan resminya, Rabu (18/11/2020).

Lely mengungkapkan, 25 pegawai yang dinyatakan positif merupakan staf Sekretariat Jenderal, Asisten/investigator, tenaga kebersihan dan keamanan. Para pegawai yang positif terpapar COVID-19 saat ini dalam kondisi baik atau tanpa gejala. ( )



"Kami berharap situasi ini bisa cepat teratasi, segera pulih secara bersama-sama sehingga bisa kembali melakukan aktivitas," katanya.

Ia menjelaskan, dalam rentang waktu 5 sampai 12 November 2020, terdapat dua pegawai Ombudsman yang dinyatakan positif COVID-19. Atas dasar ini, Ombudsman mengambil langkah cepat dengan melaksanakan pemeriksaan swab secara masal bagi seluruh pegawainya bekerja sama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Ombudsman, kata Lely, telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Puskemas Setiabudi dan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet untuk dapat melakukan tracing, tracking, dan perawatan terhadap insan Ombudsman yang dinyatakan positif COVID-19. ( )

Kemudian, Ombudsman kembali melakukan pemeriksaan swab terhadap sekitar 50 orang di lingkungan Ombudsman yang belum mengikuti tes. Pemeriksaan swab lanjutan diselenggarakan pada Rabu, 18 November 2020.

Tak hanya itu, untuk mencegah penyebaran virus corona, Ombudsman memutuskan memberlakukan Work From Home (WFH) kepada seluruh pegawai selama sepekan. "Pemberlakukan WFH pada minggu ini dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More