Evaluasi Ibadah Umrah, Menang: Ada Kemungkinan Pemalsuan Dokumen Bebas COVID-19
Rabu, 18 November 2020 - 14:05 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama ( Kemenag ) sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah salah satu tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan.
Bahkan, kata Fachrul, Kemenag telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung baik di dalam negeri maupun di Tanah Air. “Pada tahapan ketiga pembukaan ibadah umrah disebut Kementerian Agama telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujarnya dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020). (Baca juga:Penutupan Visa Umrah Hoaks, Ketua Komisi VIII DPR: Alhamdulillah)
Fachrul mengungkapkan dari hasil evaluasi, ada kemungkinan pemalsuan bukti dokumen bebas COVID-19. Pasalnya, hasil tes Swab PCR belum bisa terverifikasi secara sistem.
“Indonesia sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas COVID-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, Fachrul memaparkan berdasarkan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah didapatkan beberapa data. “Bahwa yang berangkat tanggal 1 November 2020 jumlah berangkat 224, ditangani oleh 25 PPIU, yang gagal berangkat cukup banyak, pada saat itu 65 (visa/PCR belum terbit) yang terkonfirmasi positif 10 jamaah,” paparnya. (Baca juga: Menag Tegaskan Penutupan Visa Umrah Hoaks)
“Yang keberangkatan tanggal 3 November 2020 jumlah yang berangkat 89, jumlah PPIU 10, kemudian terkonfirmasi positif 9. Dan yang berangkat tanggal 8 November 2020, yang berangkat jumlahnya 46, jumlah PPU yang menangani 9, kemudian yang terkonfirmasi positif 7, yang tidak jadi berangkat 9. Tapi yang 2 adalah karena belum terbitnya hasil PCR-nya,” pungkas Fachrul.
Bahkan, kata Fachrul, Kemenag telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung baik di dalam negeri maupun di Tanah Air. “Pada tahapan ketiga pembukaan ibadah umrah disebut Kementerian Agama telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujarnya dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020). (Baca juga:Penutupan Visa Umrah Hoaks, Ketua Komisi VIII DPR: Alhamdulillah)
Fachrul mengungkapkan dari hasil evaluasi, ada kemungkinan pemalsuan bukti dokumen bebas COVID-19. Pasalnya, hasil tes Swab PCR belum bisa terverifikasi secara sistem.
“Indonesia sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas COVID-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, Fachrul memaparkan berdasarkan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah didapatkan beberapa data. “Bahwa yang berangkat tanggal 1 November 2020 jumlah berangkat 224, ditangani oleh 25 PPIU, yang gagal berangkat cukup banyak, pada saat itu 65 (visa/PCR belum terbit) yang terkonfirmasi positif 10 jamaah,” paparnya. (Baca juga: Menag Tegaskan Penutupan Visa Umrah Hoaks)
“Yang keberangkatan tanggal 3 November 2020 jumlah yang berangkat 89, jumlah PPIU 10, kemudian terkonfirmasi positif 9. Dan yang berangkat tanggal 8 November 2020, yang berangkat jumlahnya 46, jumlah PPU yang menangani 9, kemudian yang terkonfirmasi positif 7, yang tidak jadi berangkat 9. Tapi yang 2 adalah karena belum terbitnya hasil PCR-nya,” pungkas Fachrul.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda