Mantan Ketua MK: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dikenakan UU Karantina
Rabu, 18 November 2020 - 06:26 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan pelanggaran PSBB tidak bisa dikenakan UU Kekarantinaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan, menyusul dugaan pelanggaran PSBB saat acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan jika karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” cuit Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) menegaskan, penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan terhadap pelanggaran PSBB tidak tepat. ”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” cuitnya lagi. (Baca juga: Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq)
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan jika karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” cuit Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) menegaskan, penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan terhadap pelanggaran PSBB tidak tepat. ”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” cuitnya lagi. (Baca juga: Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq)
Lihat Juga :