Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU
Selasa, 17 November 2020 - 22:00 WIB
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, dinilai memiliki banyak sisi negatif. Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan berpotensi mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri menjadi lebih buruk.
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.
"Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR," kata Farah dalam diskusi 'Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan', Selasa (17/11/2020)
Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tegas Farah.
(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)
Untuk itu, sambung Farah, DPR akan berkonsultasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Agar jangan sampai nanti ketika disahkan justru menuai kontroversi," tutup Farah.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum mencerminkan adanya perspektif perempuan dalam menangkal terorisme.
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.
"Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR," kata Farah dalam diskusi 'Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan', Selasa (17/11/2020)
Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tegas Farah.
(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)
Untuk itu, sambung Farah, DPR akan berkonsultasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Agar jangan sampai nanti ketika disahkan justru menuai kontroversi," tutup Farah.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum mencerminkan adanya perspektif perempuan dalam menangkal terorisme.
tulis komentar anda