Pinjol Telah Salurkan Ratusan Triliun Rupiah
Rabu, 18 November 2020 - 05:41 WIB
Untuk ukuran ASEAN, ternyata Indonesia tercatat memiliki startup (perusahaan rintisan) fintech sekitar 20% dari jumlah perusahaan fintech di ASEAN atau terbesar kedua setelah Singapura dengan mencatatkan 39%, selanjutnya Malaysia sekitar 15%, dan Thailand 10% dari jumlah perusahaan fintech di ASEAN. Adapun perusahaan fintech di Indonesia, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 286 di mana 55% adalah penyelenggara pinjol. OJK mencatat 124 pinjol sudah terdafar dan 33 pinjol sudah mengantongi izin OJK.
Di satu sisi, pertumbuhan fintech yang begitu subur di negeri ini memang patut disyukuri, namun di sisi lain fintech menimbulkan masalah tersendiri. Sejak beberapa waktu lalu fintech ilegal juga berkembang sangat cepat. Memang, pihak OJK tidak lalai dalam mengontrol kehadiran fintech, namun masih selalu terdengar korban pinjol berjatuhan. Untuk meminimalkan perusahaan pinjol ilegal, OJK telah membentuk satuan tugas yang memonitor perkembangan fintech, terutama mereka yang bermain di luar aturan.
Maraknya perusahaan pinjol ilegal, sebagaimana dibeberkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sulit dibendung, mengingat potensi pasar digital Indonesia sangat besar sehingga dilirik para investor yang bermain pada ekonomi digital. Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mengubah secara signifikan sejumlah aktivitas pada industri keuangan nasional. Sebelumnya, sebagaimana dituturkan orang nomor satu di OJK itu, bahwa masyarakat di daerah sulit mengakses perbankan langsung sehingga bank dituntut mendirikan cabang di daerah. Sekarang dengan teknologi digital semuanya menjadi mudah tanpa berurusan dengan kantor cabang.
Namun, di balik keunggulan dan potensi ekonomi digital, khususnya terkait fintech, sejumlah bahaya mengintai. Mengutip laporan Financial Services Information Sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara rentan kejahatan teknologi digital atau cyber crime. Pihak otoritas yang terkait urusan fintech jangan sampai lengah. (*)
Di satu sisi, pertumbuhan fintech yang begitu subur di negeri ini memang patut disyukuri, namun di sisi lain fintech menimbulkan masalah tersendiri. Sejak beberapa waktu lalu fintech ilegal juga berkembang sangat cepat. Memang, pihak OJK tidak lalai dalam mengontrol kehadiran fintech, namun masih selalu terdengar korban pinjol berjatuhan. Untuk meminimalkan perusahaan pinjol ilegal, OJK telah membentuk satuan tugas yang memonitor perkembangan fintech, terutama mereka yang bermain di luar aturan.
Maraknya perusahaan pinjol ilegal, sebagaimana dibeberkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sulit dibendung, mengingat potensi pasar digital Indonesia sangat besar sehingga dilirik para investor yang bermain pada ekonomi digital. Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mengubah secara signifikan sejumlah aktivitas pada industri keuangan nasional. Sebelumnya, sebagaimana dituturkan orang nomor satu di OJK itu, bahwa masyarakat di daerah sulit mengakses perbankan langsung sehingga bank dituntut mendirikan cabang di daerah. Sekarang dengan teknologi digital semuanya menjadi mudah tanpa berurusan dengan kantor cabang.
Namun, di balik keunggulan dan potensi ekonomi digital, khususnya terkait fintech, sejumlah bahaya mengintai. Mengutip laporan Financial Services Information Sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara rentan kejahatan teknologi digital atau cyber crime. Pihak otoritas yang terkait urusan fintech jangan sampai lengah. (*)
(bmm)
Lihat Juga :