Kampanye 4.0 Era Pandemi, Saksikan melalui Media Digital

Rabu, 18 November 2020 - 09:00 WIB
Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara live ataupun tunda (rekaman). Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook. Penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapanpun oleh masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat turut mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan Pemilihan. Semangat pemanfaatan media digital ini disambut baik oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu. KPU sejauh ini telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa untuk kemudian beralih ke penggunaan media sosial atau media digital, misalnya saat menggelar pengundian nomor urut paslon.

“Biasanya KPU menghadirkan paslon dan massanya, lalu (pengundian nomor urut) akan ada kemeriahan. Tetapi berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kita mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri LO (Liaison Officer) nya saja. Bagaimana akses publik? Maka KPU menyediakan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform digital, agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan, termasuk salah satunya debat kandidat. Masyarakat bisa nonton bareng debat kandidat dimanapun berada,” ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

KPU juga mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial masing-masing satker (Satuan Kerja) agar masyarakat dapat menyaksikan secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program pasangan calon. Materi debat antara lain meliputi visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk di dalamnya materi tentang penanganan Covid-19.

Seiring dengan kampanye berbasis digital seperti ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendukung dengan penguatan infrastruktur Teknologi Informasi di berbagai daerah. KPU Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengatasi titik-titik yangh mengalami masalah jaringan.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!