PPATK, KPK dan OJK Diminta Tak Tinggal Diam Soal Stafsus Andi Taufan

Kamis, 16 April 2020 - 11:03 WIB
Dia melanjutkan, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah di antaranya harus berbasis integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan akuntabilitas. Dia menambahkan, sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.

"Yang juga tidak kalah penting adalah akuntabilitasnya harus bisa dipertanggung jawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.

Didik mengatakan, tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, kata dia, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Dia menuturkan, tidak ada pengecualian terhadap siapapun.

Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. "Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," kata Ketua Umum Karang Taruna ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!