KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar

Senin, 16 November 2020 - 20:59 WIB
KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8,5 miliar. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8.582.500.000

Berdasarkan data laman resmi DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim terpilih dari daerah pemilihan (dapil 12) yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.



Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan untuk pengembangan atas perkara dugaan suap pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dengan empat orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan empat terpidana. Dari hasil penyelidikan ditemukan kemudian disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!