MA Putuskan Maman Sudirman Bukan Ketua DPC PPP Lebak yang Sah

Senin, 16 November 2020 - 01:35 WIB
MA memutuskan Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Maman Sudirman bukan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021 yang sah. FOTO/DOK.DPRD KABUPATEN LEBAK
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskanAnggota DPRD Kabupaten Lebak, Maman Sudirman bukan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021 yang sah.

Ini merupakan putusan MA di tahap peninjauan kembali (PK) sebagaimana tercantum dalam salinan putusan PK Nomor: 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pemohon PK perkara ini adalah Mahkamah Partai DPP PPP yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP yakni KH Zainut Tauhid Sa’adi dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin.

Di tahap PK, Mahkamah Partai melawan Maman Sudirman serta Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Sekretaris DPW PPP Provinsi Banten, Ketua Umum DPP PPP, dan Sekretaris Umum DPP PPP sebagai termohon PK. ( )

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.



Putusan ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim oleh tiga majelis pada Rabu, 22 April 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua anggota majelis serta Rafmiwan Murianeti sebagai panitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim agung PK menyatakan, setelah meneliti secara saksama memori PK yang diajukan Mahkamah Partai DPP PPP dan kontra memori PK yang diajukan Maman Sudirman dkk, dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex juris atau putusan kasasi MA Nomor: 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tertanggal 19 September 2020, maka MA dalam pemeriksaan PK berpendapat bahwa alasan-alasan PK Mahkamah Partai DPP PPP dapat dibenarkan. ( )

Majelis hakim menggariskan, judex juris telah menunjukkan kekhilafan yang nyata dalam putusannya. Musababnya, sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Partai Politik, jika terjadi perselisihan partai politik maka diselesaikan oleh internal partai politik. Penyelesaian internal tersebut merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yakni dilakukan oleh Mahkamah Partai.

Majelis hakim menegaskan, ternyata perselisihan partai politik dalam perkara a quo adalah terkait dengan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021. Secara faktual, perselisihan itu telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana Putusan Nomor: 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017. Bagi majelis hakim, putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal 32 ayat (5)).

Majelis hakim melanjutkan, dengan telah diselesaikannya perselisihan tersebut melalui Mahkamah Partai DPP PPP, maka menjadikan kewajiban hukum para pihak untuk menghormati dan menaatinya. Sehingga pengajuan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten sebelumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. ( )
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More