KPK Minta Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Penanganan Wabah Corona

Kamis, 16 April 2020 - 10:30 WIB
KPK mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta institusi pemerintah lainnya untuk memublikasikan bantuan yang diterima terkait penanggulangan virus Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan virus Corona (Covid-19).

“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).



Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Firli menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya (bukan termasuk gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Firli, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!