Menanti Dampak Perdagangan Bebas ASEAN Plus
Senin, 16 November 2020 - 05:40 WIB
Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mencakup ketentuan tentang kekayaan intelektual, investasi, telekomunikasi, layanan keuangan, e-commerce, dan layanan profesional lain. Hal yang juga penting dari perjanjian ini adalah keinginan Indonesia untuk masuk di dalam rantai pasok global untuk menopang kebutuhan industri negara-negara mitra perdagangannya.
Dengan luasnya cakupan perjanjian tersebut, menarik ditunggu bagaimana kesiapan Indonesia untuk berkiprah di perdagangan lintas negara. Jangan sampai kesepakatan ini justru menjadi karpet merah untuk masuknya produk impor dengan harga murah sehingga menekan produksi dalam negeri. Selain itu, yang tak boleh dilupakan adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk bersaing. Jangan sampai justru SDM asing yang menyerbu negeri ini tanpa repatriasi yang seimbang.
Bagaimanapun, kesepakatan RCEP ini dicapai setelah Indonesia beserta negara-negara lain melakukan serangkaian perundingan yang dilakukan sejak satu dekade ke belakang. Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, RCEP ini juga menjadi bukti bahwa komitmen Indonesia dalam globalisasi yang di dalamnya mengandung prinsip-prinsip perdagangan multilateral yang terbuka adil dan menguntungkan semua pihak.
Bahkan, kata Retno, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa RCEP memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain itu, tantangan berikutnya adalah kesiapan masing-masing negara melakukan ratifikasi perjanjian tersebut yang diagendakan berlangsung dalam tiga bulan ke depan. Pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan di dalam negeri adalah meningkatkan daya saing sehingga iklim bisnis bisa menjadi lebih baik.
Kita berharap, RCEP menjadi pintu masuk lain mengalirnya investasi serta peningkatan aktivitas perdagangan setelah ditandatanganinya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Dengan luasnya cakupan perjanjian tersebut, menarik ditunggu bagaimana kesiapan Indonesia untuk berkiprah di perdagangan lintas negara. Jangan sampai kesepakatan ini justru menjadi karpet merah untuk masuknya produk impor dengan harga murah sehingga menekan produksi dalam negeri. Selain itu, yang tak boleh dilupakan adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk bersaing. Jangan sampai justru SDM asing yang menyerbu negeri ini tanpa repatriasi yang seimbang.
Bagaimanapun, kesepakatan RCEP ini dicapai setelah Indonesia beserta negara-negara lain melakukan serangkaian perundingan yang dilakukan sejak satu dekade ke belakang. Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, RCEP ini juga menjadi bukti bahwa komitmen Indonesia dalam globalisasi yang di dalamnya mengandung prinsip-prinsip perdagangan multilateral yang terbuka adil dan menguntungkan semua pihak.
Bahkan, kata Retno, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa RCEP memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain itu, tantangan berikutnya adalah kesiapan masing-masing negara melakukan ratifikasi perjanjian tersebut yang diagendakan berlangsung dalam tiga bulan ke depan. Pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan di dalam negeri adalah meningkatkan daya saing sehingga iklim bisnis bisa menjadi lebih baik.
Kita berharap, RCEP menjadi pintu masuk lain mengalirnya investasi serta peningkatan aktivitas perdagangan setelah ditandatanganinya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
(bmm)
tulis komentar anda