Pakar Hukum: Laporan Kisman ke KPK Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Sabtu, 14 November 2020 - 13:36 WIB
Seseorang yang mengaku sebagai salah seorang kader sebuah partai politik, Kisman Latumakulita, melaporkan dua politikus Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Seseorang yang mengaku sebagai salah seorang kader sebuah partai politik (parpol), Kisman Latumakulita, melaporkan dua politikus Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura.

(Baca juga: HKN, Momentum untuk Produktif dan Aman dari Covid-19)



Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK berdasarkan pemberitaan media, pada dasarnya hanya sebagai info saja bukan sebagai barang bukti awal.

"Laporan saudara Kisman ini kan berangkat dari laporan pemberitaan media, prinsipnya akan diterima saja oleh KPK. Tapi karena sifatnya hanya berita, pastinya bukti awalnya tidak ada," kata Andi lewat keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

(Baca juga: Hindari Hoaks, Pastikan Informasi Terverifikasi)

Andi menambahkan, KPK bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila disertai bukti awal yang cukup. Jika pelaporannya hanya dari berita di media, ini tentu sangat tidak membantu KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!